Puluhan Minimarket dan Restoran Dipasang Stiker Penunggak Pajak
Petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D), dibantu Satpol PP, Polri dan TNI, Rabu (23/4), memasang stiker penunjak terhadap puluhan minimarket dan restoran yang tersebar di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan,"
Kepala UP3D Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy P mengatakan, pemasangan stiker ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah 2025
Sembilan Obyek Pajak di Jatinegara Dipasang StikerDiharapkan, setelah dipasang stiker pemilik usaha minimarket dan resoran ini segera menunaikan kewajibannya membayar ketetapan pajak
"Optimalisasi dilaksanakan sebagai upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan terhadap penagihan penunggak pajak, salah satunya pajak reklame,' tutur Joko Dedy.
Ia mengungkapkan, tahap pertama sebanyak 43 objek akan dipasang stiker penunggak pajak daerah yang berlangsung selama dua hari ke depan dengan total ketetapan pajak sebesar Rp 143.,9 juta.
"Pemasangan stiker di Kecamatan Kemayoran akan dilaksanakan sebanyak empat tahap dengan target pencairan tunggakan sebesar Rp 26 miliar hingga akhir 2025," ungkapnya.
Dari 43 objek pajak yang dipasang stiker ini, jelas Joko Dedy, 17 diantaranya merupakan minimarket yang menunggak kewajiban pajak reklame tahunan.
"Pajak reklame bersifat tahunan, sehingga pemilik minimarket terlebih dahulu mendaftarkan sebelum penanyangan. Setelah jatuh tempo masa tayang, mereka juga berkewajiban memperpanjang objek reklame yang masih terpasang," jelasnya.
Dia menegaskan, kepada wajib pajak yang masih membandul pihaknya akan melayangkan surat paksa penagihan, sesuai amanat Pergub Nomor 90 tahun 2017 perihal tata cara penagihan dengan surat paksa.
"Kami memberikan batas waktu selama 21 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Prosesnya dimulai dari pemberitahuan, teguran, surat paksa hingga surat perintah melakukan penyitaan," bebernya.
Ia mengimbau, wajib pajak tidak merusak atau menghilangkan stiker yang sudah dipasang, karena akan dikenakan sanksi pidana.
"Untuk yang telat membayar kewajiban pajak daerah akan dikenakan sanksi telat lapor sebesar 1 persen per bulan," tandasnya.