You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Minimarket dan Restoran di Kemayoran Dipasang Stiker Penunggak Pajak Daerah
photo Folmer - Beritajakarta.id

Puluhan Minimarket dan Restoran Dipasang Stiker Penunggak Pajak

Petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D), dibantu Satpol PP, Polri dan TNI, Rabu (23/4), memasang stiker penunjak terhadap puluhan minimarket dan restoran yang tersebar di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan,"

Kepala UP3D Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy P mengatakan, pemasangan stiker ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah 2025 

Sembilan Obyek Pajak di Jatinegara Dipasang Stiker

Diharapkan, setelah dipasang stiker pemilik usaha minimarket dan resoran ini segera menunaikan kewajibannya membayar ketetapan pajak

"Optimalisasi dilaksanakan sebagai upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan terhadap penagihan penunggak pajak, salah satunya pajak reklame,' tutur Joko Dedy.  

Ia mengungkapkan, tahap pertama sebanyak 43 objek akan dipasang stiker penunggak pajak daerah yang berlangsung selama dua hari ke depan dengan total ketetapan pajak sebesar Rp 143.,9 juta. 

"Pemasangan stiker di Kecamatan Kemayoran akan dilaksanakan sebanyak empat tahap dengan target pencairan tunggakan sebesar Rp 26 miliar hingga akhir 2025," ungkapnya.

Dari 43 objek pajak yang dipasang stiker ini, jelas Joko Dedy, 17 diantaranya merupakan minimarket yang menunggak kewajiban pajak reklame tahunan.

"Pajak reklame bersifat tahunan, sehingga pemilik minimarket terlebih dahulu mendaftarkan sebelum penanyangan. Setelah jatuh tempo masa tayang, mereka juga berkewajiban memperpanjang objek reklame yang masih terpasang," jelasnya.

Dia menegaskan, kepada wajib pajak yang masih membandul pihaknya akan melayangkan surat paksa penagihan, sesuai amanat  Pergub Nomor 90 tahun 2017 perihal tata cara penagihan dengan surat paksa.

"Kami memberikan batas waktu selama 21 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Prosesnya dimulai dari pemberitahuan, teguran, surat paksa hingga surat perintah melakukan penyitaan," bebernya.  

Ia mengimbau, wajib pajak tidak merusak atau menghilangkan stiker yang sudah dipasang, karena akan dikenakan sanksi pidana.

"Untuk yang telat membayar kewajiban pajak daerah akan dikenakan sanksi telat lapor sebesar 1 persen per bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7378 personTiyo Surya Sakti
  2. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1311 personDessy Suciati
  3. Delapan Biopori Sampah Jumbo Dibuat di Cipulir

    access_time08-07-2026 remove_red_eye1085 personTiyo Surya Sakti
  4. Pecahkan Rekor MURI, 2.445 Anak Ikuti Khitanan Massal PAM Jaya

    access_time08-07-2026 remove_red_eye1082 personDessy Suciati
  5. Resmikan Halte Swadharma Paragon, Pramono Dorong Skema Pembiayaan Kreatif dengan Swasta

    access_time09-07-2026 remove_red_eye966 personDessy Suciati